Rabu, 02 Agustus 2017

1. MUQADDIMAH




NIKAH SRIH 

Nikah siri adalah Nikah yang tidak dicatat pada kantor Catatan Sipil.
 

Banyak pejabat tinggi dan orang-orang kaya melakukan nikah siri dengan wanita selain isteri yang telah dinikahinya secara sah secara syariat dan ketentuan hukum positif. Namun sekalipun pernikahannya tidak diketahui oleh isterinya dan tidak dicatatkan di Pejabat Pencatat Nikah, akad nikah siri tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syarat dan rukun nikah yang ditetapkan oleh syariat Islam, yaitu adanya 5 (lima) Rukun Nikah yaitu :
Mampelai Lelaki dan Perempuan, Wali Nasab atau Wali Hakim, Dua orang saksi yang adil, Ijab kabul, Mas Kawin.

Secara syariat hal tersebut diperbolehkan, sehingga halal untuk berkumpul layaknya suami isteri,  bahkan seandainya pernikahan tersebut tidak diketahui oleh isteri pertamanya. Karena menurut mayoritas ulama, poligami tidak membutuhkan izin dari isteri pertamanya (jika baru mempunyai isteri satu).
Nikah siri tanpa Wali nikah yang sah.
Wali nikah menurut mayoritas ulama adalah salah satu rukun sahnya akad nikah, ketika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka secara otomatis nikah tersebut tidak sah. Kalaupun ada yang berpendapat bahwa wali nikah bukan salah satu rukun nikah, itu adalah pendapat yang sangat lemah.

C. Kesimpulan.
Nikah sirri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu  sebagamana tersebut diatas.
Sementara nikah sirri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah atau tidak memenuhi rukun yang lima tidak sah.
Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.
Wallahua’lam.

Perlu Bantuaun 
Hub. Abuaji : Tel. 085311457555

Tidak ada komentar:

Posting Komentar